Tentang Program
Kegiatan magang di sebuah perusahaan, industry, organisasi nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, ataupun perusahaan rintisan (startup company) baik dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan program memberikan pengalaman belajar langsung di tempat kerja (experiential learning). Mahasiswa mendapatkan hardskill (keterampilan, complex problem solving, analytical skill dan lainnya). Serta sofskill (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama dan lainnya). Sementara industri mendapatkan talenta langsung dari calon tenaga/pegawai dan bisa langsung di recruit sehingga mengurangi biaya training.
RSU Ridos |
RSU Wahyu |
RSU Fajar |
RSU Delima |
RSU Citra Medika |
RSUP H. Adam Malik |
Rumah Sakit Umum Haji Medan |
Klinik Pratama Rawat Inap Sarfina |
Praktek Mandiri Bidan Deby Cyntia Yun |
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan bagi mahasiswa
- Melakukan pendaftaran magang melalui link: https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
- Warga Negara Indonesia ( Upload Dokumen KTP)
- Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, atau program sarjana yang terdaftar di PDDIKTI minimal pada semester 5 (lima) pada saat program berlangsung;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (Tiga Koma Lima Puluh);
- Memperoleh persetujuan dari pimpinan PT dan Rekomendasi dari Ka.Prodi dan Pembimbing Akademik
- Melampirkan surat permohonan mengikuti Program Magang
- Melampirkan Pakta Integritas mengikuti Program Magang
- Melampirkan Pas Foto 3x4 latar belakang merah (2 lembar)
- Menanda tangani surat kesanggupan mentaati peraturan tata tertib dan kewajiban magang dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program Magang berlangsung dan Bersedia menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan magang;
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter; dan melampirkan Surat Keterangan Bebas Covid/ Sertifikat Vaksinasi (saat ke lokasi magang)
- Melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang masih aktif
- Melampirkan surat persetujuan orang tua atau wali
- Belum pernah mengikuti Program Magang dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program Magang berlangsung;
Ketentuan Mahasiswa yang mengikuti seleksi Magang :
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mahasiswa tidak sedang mendapatkan sanksi indisipliner dari STIKes Mitra Husada Medan
- Mahasiswa mengikuti pemebekalan pengetahuan, sikap, dan Keterampilan yang dilaksanakan STIKes Mitra Husada Medan
- Memberikan informasi atau keterangan yang benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program Magang
- Bersedia mengikuti magang selama 1 (satu) semester/mendapat pengakuan jam belajar yang dikonversikan minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS atau di rekognisikan atau dijadikan Sertifikat Keterangan Pendamping Ijazah
- Menaati moral kesusilaan dan toleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta tidak terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi;
- Tidak sedang memiliki masalah internal/eksternal dan tidak sedang menerima sanksi
- Menyelesaikan dokumen dan urusan administrasi sesuai ketentuan di DUDI Magang
Persyaratan Dosen Pendamping
- Dosen yang telah mengajar di STIKes Mitra Husada Medan
- Memiliki Jabatan Fungsional Dosen
- Memperoleh SK Pembimbing Magang dari Prodi terkait yang ditetapkan melalui Ketua STIKes Mitra Husada Medan
Alur Prosedur MAGANG ATAU PRAKTIK KERJA
Konversi dan Pengakuan
Mahasiswa menyerahkan bukti kegiatan dalam bentuk laporan dan catatan harian kegiatan Kepada Prodi dan Tim MBKM. Jika nilai akhir kegiatan MBKM belum diperoleh mahasiswa dalam bentuk sertifikat atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh mitra, maka Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL) melakukan penilaian dengan mengisi rubrik komponen penilaian format STIKes Mitra Husada Medan. Program Studi melakukan verifikasi laporan hasil penilaian mahasiswa yang mengikuti kegiatan Magang dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL). Program Studi dapat melakukan validasi penyetaraan SKS mata kuliah berdasarkan ketentuan yang berlaku sebesar minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS. Mahasiswa menerima Sertifikat kegiatan Magang yang diikuti.
Tentang Program
Proyek sosial/pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil atau desa sangat tertinggal, desa tertinggal dan berkembang dalam membangun ekonomi rakyat. Infrastuktur dan lainnya. Kegiatan ini mengajarkan mahasiswa cara hidup ditengah masyarakat secara langsung bersama-sama masyarakat, mengidentifikasi potensi dan mengenali masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa. Kegiatan dapat mengasah softskill kemitraan, kerjasama tim lintas disiplin ilmu dan leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah pedesaan. Desa yang belum memiliki kemampuan perencanaan pembangunan dengan fasilitas dana yang besar. Sehingga efektivitas penggunaan dana desa untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi masih perlu ditingkatkan. Salah satunya melalui mahasiwa yang dapat menjadi sumber daya manusia yang lebih memberdayakan dana desa. Terdapat 3 model kknt yakni kknt yang diperpanjang, kknt pembangunan dan pemberdayaan desa dan kknt mengajar di desa.
Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa dan Desa Limau Manis
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan bagi mahasiswa
- Melakukan pendaftaran magang melalui link: https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
- Warga Negara Indonesia ( Upload Dokumen KTP)
- Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, atau program sarjana yang terdaftar di PDDIKTI minimal pada semester 5 (lima) pada saat program berlangsung;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (Tiga Koma Lima Puluh);
- Memperoleh persetujuan dari pimpinan PT dan Rekomendasi dari Ka.Prodi dan Pembimbing Akademik
- Melampirkan surat permohonan mengikuti Program Membangun Desa /KKN
- Melampirkan Pakta Integritas mengikuti Program Membangun Desa /KKN
- Melampirkan Pas Foto 3x4 latar belakang merah (2 lembar)
- Menanda tangani surat kesanggupan mentaati peraturan tata tertib dan kewajiban Membangun Desa /KKN dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program Membangun Desa /KKN berlangsung dan Bersedia menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Membangun Desa /KKN;
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter; dan melampirkan Surat Keterangan Bebas Covid/ Sertifikat Vaksinasi (saat Membangun Desa /KKN)
- Melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang masih aktif
- Melampirkan surat persetujuan orang tua atau wali
- Belum pernah mengikuti Program Membangun Desa /KKN dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program Membangun Desa /KKN berlangsung;
Ketentuan Mahasiswa yang mengikuti seleksi Magang :
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mahasiswa tidak sedang mendapatkan sanksi indisipliner dari STIKes Mitra Husada Medan
- Mahasiswa mengikuti pemebekalan pengetahuan, sikap, dan Keterampilan yang dilaksanakan STIKes Mitra Husada Medan
- Memberikan informasi atau keterangan yang benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program Membangun Desa /KKN
- Bersedia mengikuti magang selama 1 (satu) semester/mendapat pengakuan jam belajar yang dikonversikan minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS atau di rekognisikan atau dijadikan Sertifikat Keterangan Pendamping Ijazah
- Menaati moral kesusilaan dan toleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta tidak terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi;
- Tidak sedang memiliki masalah internal/eksternal dan tidak sedang menerima sanksi
- Menyelesaikan dokumen dan urusan administrasi sesuai ketentuan di DUDI Membangun Desa /KKN
Persyaratan Dosen Pendamping
- Dosen yang telah mengajar di STIKes Mitra Husada Medan
- Memiliki Jabatan Fungsional Dosen
- Memperoleh SK Pembimbing Membangun Desa /KKN dari Prodi terkait yang ditetapkan melalui Ketua STIKes Mitra Husada Medan
Alur Prosedur KULIAH KERJA NYATA TEMATIK (KKNT) / MEMBANGUN DESA/ PROYEK DI DESA
Konversi dan Pengakuan
Mahasiswa menyerahkan bukti kegiatan dalam bentuk laporan dan catatan harian kegiatan Kepada Prodi dan Tim MBKM. Jika nilai akhir kegiatan MBKM belum diperoleh mahasiswa dalam bentuk sertifikat atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh mitra, maka Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL) melakukan penilaian dengan mengisi rubrik komponen penilaian format STIKes Mitra Husada Medan. Program Studi melakukan verifikasi laporan hasil penilaian mahasiswa yang mengikuti kegiatan Membangun Desa/KKN dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL). Program Studi dapat melakukan validasi penyetaraan SKS mata kuliah berdasarkan ketentuan yang berlaku sebesar minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS. Mahasiswa menerima Sertifikat kegiatan Membangun Desa/KKN yang diikuti.
Tentang Program
Kegiatan mengajar di sekolah dasar, menengah. Sekolah dapat berlokasi di kota, desa, ataupun daerah terpencil. Kualitas pendidikan dasar dan menengah di indonesia masih sangat rendah (pisa 2018 peringkat indonesia no 7 dari bawah). Tujuan program memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru disatuan pendidikan. Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman. Mahasiswa dapat mengikuti program dengan persetujuan dosen pembimbing akademik (dpa) dan melaksanakan dibawah bimbingan dosen pembimbing, mengisi logbook sesuai aktivitas yang dilakukan dan menyusun laporan kegiatan dalm bentuk presentasi.
SMP Negeri 2 Pollung dan SMP N 28 Medan |
SMP Swasta Triana |
SMP Swasta HKBP Doloksanggul |
SMP Swasta Taman Siswa Belawan |
Syarat dan Ketentuan
No |
Persyaratan Mahasiswa |
1 |
Mahasiswa dapat mendaftarkan diri ke |
2 |
Mahasiswa aktif baik akademik maupun vokasi |
3 |
Mahasiswa berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbudristek |
4 |
Mahasiswa saat mengikuti pelaksanaan program paling rendah berada di semester 4 dengan IPK minimal 3.00 |
5 |
Mahasiswa memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, yang ditandatangani oleh Ketua STIKes Mitra Husada Medan |
6 |
Mahasiswa belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya |
7 |
Mahassiwa bersedia mengikuti program kampus mengajar dan bertanggung jawab penuh hingga selesai program |
No |
Persyaratan Dosen Pendamping Lapangan |
1 |
DPL dapat mendaftarkan diri ke kampusmerdeka.kemdikbud.go.id. |
2 |
Dosen aktif baik akademik maupun vokasi |
3 |
Berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbudristek |
4 |
Dosen mengunggah Surat Pakta Integritas |
5 |
Dosen memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, yang ditandatangani oleh Ketua STIKes |
6 |
Dosen mengunggah dokumen pengalaman pengabdian masyarakat atau pembimbingan mahasiswa |
7 |
Dosen tidak sedang mengikuti Program Kampus Merdeka yang lain pada saat program berjalan |
8 |
Dosen bersedia dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan peran sebagai Dosen Pendamping Lapangan jika sudah di tugaskan |
No |
Persyaratan Koordinator PT |
1 |
Koordinator PT wajib mendaftarkan mahasiswa yang akan mengikuti program kampus mengajar |
2 |
Koordinator PT wajib mendaftarkan diri ke kampusmerdeka.kemdikbud.go.id. |
3 |
Koordinator PT adalah dosen yang berasal dari PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbudristek |
4 |
Koordinator PT memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, yang ditandatangani oleh Ketua STIKes |
5 |
Koordinator PT Bersedia menjalankan peran sebagai koordinator PT dengan baik dan bertanggung jawab |
6 |
Pada saat mendaftar, koordinator PT tidak sedang mengikuti program Kampus Merdeka yang lain |
Alur Prosedur MENGAJAR DI SEKOLAH/ASISTENSI MENGAJAR
PELAKSANAAN
Konversi dan Pengakuan
Mahasiswa menyerahkan bukti kegiatan dalam bentuk laporan dan catatan harian kegiatan Kepada Prodi dan Tim MBKM. Jika nilai akhir kegiatan MBKM belum diperoleh mahasiswa dalam bentuk sertifikat atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh mitra, maka Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL) melakukan penilaian dengan mengisi rubrik komponen penilaian format STIKes Mitra Husada Medan. Program Studi melakukan verifikasi laporan hasil penilaian mahasiswa yang mengikuti kegiatan Asistensi Mengajar dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL). Program Studi dapat melakukan validasi penyetaraan SKS mata kuliah berdasarkan ketentuan yang berlaku sebesar minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS. Mahasiswa menerima Sertifikat kegiatan Asistensi Mengajar yang diikuti.
Tentang Program
Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi lain, baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Pertukaran pelajar juga menghitung aktivitas mahasiswa yang dilakukan antar prodi pada perguruan tinggi yang sama, prodi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda dan antar prodi pada perguruan tinggi yang berbeda. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring). Pembelajaran daring yang dilakukan dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapatkan pengakuan dari kemendikbud.
Universitas Islam Sultan Agung |
STIKes Flora |
Universitas Aisyah Pringsewu |
Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia Kesdam XIV/HSN |
Akademi Kebidanan Sempena Negeri Pekanbaru |
STIKes Darmo |
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Mahasiswa yang mengikuti Seleksi sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran PMM melalui link: https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
- Warga Negara Indonesia;
- Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, atau program sarjana yang terdaftar di PDDIKTI minimal pada semester 4 (empat) pada saat program berlangsung;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,80 (dua koma delapan nol) untuk program plagsif, minimal 3.50(Tiga Koma Lima Puluh) untuk Program Mandiri
- memperoleh persetujuan dari pimpinan PT Pengirim untuk mengikuti Program PMM;
- belum pernah mengikuti Program PMM dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program PMM berlangsung; dan
- bersedia belajar di PT Penerima selama 1 (satu) semester.
KetentuanMahasiswa yang mengikuti Seleksi sebagai berikut :
- Mengikuti perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Penerima;
- Mengikuti kegiatan pembelajaran Modul Nusantara yang diselenggarakan PT Penerima sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Dosen Modul Nusantara;
- Menjalankan tugas dan membuat laporan pelaksanaan Program PMM yang dikumpulkan secara tepat waktu;
- Memberikan informasi atau keterangan yang benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program PMM;
- Menaati moral kesusilaan dan toleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta tidak terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi;
- Mengikuti Program PMM sampai masa program berakhir;
- Menyelesaikan dokumen dan urusan administrasi sesuai ketentuan di PT Pengirim sebelum pelaksanaan Program PMM; dan
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan
- Memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program PMM.
- Melanggar moral kesusilaan, sikap intoleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi.
- Mengalihkan tugas dan laporan pelaksanaan Program PMM kepada pihak lain.
- Melakukan pelanggaran akademik.
- Mengundurkan diri sebelum masa program berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan Dosen Pendamping
- Dosen yang telah mengajar di STIKes Mitra Husada Medan
- Memiliki Jabatan Fungsional Dosen
- Memperoleh SK Pembimbing Pertukaran Mahasiswa dari Prodi terkait yang ditetapkan melalui Ketua STIKes Mitra Husada Medan
Alur Prosedur PERTUKARAN PELAJAR/PERTUKARAN MAHASISWA MERDEKA (PMM) DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI/IISMA
Konversi dan Pengakuan
Mahasiswa menyerahkan bukti kegiatan dalam bentuk laporan dan catatan harian kegiatan Kepada Prodi dan Tim MBKM. Jika nilai akhir kegiatan MBKM belum diperoleh mahasiswa dalam bentuk sertifikat atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh mitra, maka Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL) melakukan penilaian dengan mengisi rubrik komponen penilaian format STIKes Mitra Husada Medan. Program Studi melakukan verifikasi laporan hasil penilaian mahasiswa yang mengikuti kegiatan Pertukaran Mahasiswa dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL). Program Studi dapat melakukan validasi penyetaraan SKS mata kuliah berdasarkan ketentuan yang berlaku sebesar minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS. Mahasiswa menerima Sertifikat kegiatan Pertukaran Mahasiswa yang diikuti.
Tentang Program
Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora yang dilakukan dibawah pengawasan dosen atau peneliti melibatkan mitra kerjasama baik nasional, internasional, pemerintah dan internal perguruan tinggi. Melalui penelitian mahasiswa dapat membangun cara berpikir kritis, hal yang sangat dibutuhkan untuk berbagai rumpun keilmuan pada jenjang pendidikan tinggi. Sehingga mahasiswa lebih mendalamai, memahami dan mampu melakukan metode riset secara baik. Program ini juga bertujuan meingkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti sejak dini.
RSUP H. Adam Malik |
Rumah Sakit Umum Haji Medan |
RSU Ridos |
RSU Delima |
RSU Fajar |
RSU Wahyu |
RSU Citra Medika |
Praktek Mandiri Bidan Deby Cyntia Yun |
Klinik Pratama Rawat Inap Sarfina |
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Mahasiswa yang mengikuti Seleksi sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran Program Penelitian/Riset melalui link: https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
- Warga Negara Indonesia;(lampirkan KTP)
- Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, atau program sarjana yang terdaftar di PDDIKTI minimal pada semester 3 (tiga) pada saat program berlangsung;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (Tiga Koma Lima Puluh);
- Menyiapkan surat permohonan mengikuti Program Penelitian/Riset
- Menyiapkan Pakta Integritas mengikuti Program Penelitian/Riset
- Menyiapkan Pas Foto 3x4 latar belakang merah (2 lembar)
- Memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang masih aktif
- Memperoleh persetujuan dari pimpinan PT dan Rekomendasi dari Ka.Prodi dan Pembimbing Akademik
- Belum pernah mengikuti Program Penelitian/Riset dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program Penelitian/Riset berlangsung;
KetentuanMahasiswa yang mengikuti Seleksi sebagai berikut:
Kewajiban
- Mengikuti perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Penerima
- Menjalankan tugas dan membuat laporan pelaksanaan Program Penelitian/Riset yang dikumpulkan secara tepat waktu;
- Memberikan informasi atau keterangan yang benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program Penelitian/Riset;
- Menaati moral kesusilaan dan toleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta tidak terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi;
- Tidak sedang memiliki masalah internal/eksternal dan tidak sedang menerima sanksi
- Mengikuti Program Penelitian/Riset sampai masa program berakhir;
- Menyelesaikan dokumen dan urusan administrasi sesuai ketentuan di PT sebelum pelaksanaan Program Penelitian/Riset; dan
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan
- Memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program Penelitian/Riset.
- Melanggar moral kesusilaan, sikap intoleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi.
- Mengalihkan tugas dan laporan pelaksanaan Program Penelitian/Riset kepada pihak lain.
- Melakukan pelanggaran akademik.
- Mengundurkan diri sebelum masa program berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan Dosen Pendamping
- Dosen yang telah mengajar di STIKes Mitra Husada Medan
- Memiliki Jabatan Fungsional Dosen
- Memperoleh SK Pembimbing Penelitian/Riset dari Prodi terkait yang ditetapkan melalui Ketua STIKes Mitra Husada Medan
Alur Prosedur PENELITIAN/RISET DAN PENELITIAN REGULER
Konversi dan Pengakuan
Mahasiswa menyerahkan bukti kegiatan dalam bentuk laporan dan catatan harian kegiatan Kepada Prodi dan Tim MBKM. Jika nilai akhir kegiatan MBKM belum diperoleh mahasiswa dalam bentuk sertifikat atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh mitra, maka Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL) melakukan penilaian dengan mengisi rubrik komponen penilaian format STIKes Mitra Husada Medan. Program Studi melakukan verifikasi laporan hasil penilaian mahasiswa yang mengikuti kegiatan Penelitian/Riset dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL). Program Studi dapat melakukan validasi penyetaraan SKS mata kuliah berdasarkan ketentuan yang berlaku sebesar minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS. Mahasiswa menerima Sertifikat kegiatan Penelitian/Riset yang diikuti.
Tentang Program
Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri ataupun bersama-sama dengan mahasiswa lain. Berdasarkan global enterpreneurship index(gei) tahun 2018, indonesia hanya memiliki 21% wirausahawan dari berbagai bidang pekerjaan atau peringkat 94 dari 137 negara. Menurut riset darn idn researcher institue tahun 2019 sebanyak 69,1 % millennial di indonesia memiliki minat berwirausaha. Tujuan program untuk memberikan mahasiswa mampu mengembagkan usahanya lebih dini dan terbimbing, menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana. Meningkatkan softskill dalam berkomunikasi melalui usahanya.
Kerja sama dengan PT. Antar Dua Niaga |
Kerja sama dengan Klinik Pratama Sarfina |
Kerja sama dengan PMB Sardevi |
Kerja sama dengan PMB Deby Cintya Yun |
|
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Mahasiswa yang mengikuti Seleksi sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran Program Kewirausahaan melalui link: https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
- Warga Negara Indonesia;(lampirkan KTP)
- Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, atau program sarjana yang terdaftar di PDDIKTI minimal pada semester 3 (tiga) pada saat program berlangsung;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (Tiga Koma Lima Puluh);
- Menyiapkan surat permohonan mengikuti Program Kewirausahaan
- Menyiapkan Pakta Integritas mengikuti Program Kewirausahaan
- Menyiapkan Pas Foto 3x4 latar belakang merah (2 lembar)
- Memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang masih aktif
- Memperoleh persetujuan dari pimpinan PT dan Rekomendasi dari Ka.Prodi dan Pembimbing Akademik
- Belum pernah mengikuti Program Kewirausahaan dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program Kewirausahaan berlangsung;
KetentuanMahasiswa yang mengikuti Seleksi sebagai berikut:
Kewajiban
- Mengikuti perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT
- Menjalankan tugas dan membuat laporan pelaksanaan Program Kewirausahaan yang dikumpulkan secara tepat waktu;
- Memberikan informasi atau keterangan yang benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program Kewirausahaan;
- Menaati moral kesusilaan dan toleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta tidak terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi;
- Tidak sedang memiliki masalah internal/eksternal dan tidak sedang menerima sanksi
- Mengikuti Program Kewirausahaan sampai masa program berakhir;
- Menyelesaikan dokumen dan urusan administrasi sesuai ketentuan di PT sebelum pelaksanaan Program Kewirausahaan; dan
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan
- Memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program Kewirausahaan.
- Melanggar moral kesusilaan, sikap intoleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi.
- Mengalihkan tugas dan laporan pelaksanaan Program Kewirausahaan kepada pihak lain.
- Melakukan pelanggaran akademik.
- Mengundurkan diri sebelum masa program berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan Dosen Pendamping
- Dosen yang telah mengajar di STIKes Mitra Husada Medan
- Memiliki Jabatan Fungsional Dosen
- Memperoleh SK Pembimbing Kewirausahaan dari Prodi terkait yang ditetapkan melalui Ketua STIKes Mitra Husada Medan
Alur Prosedur KEGIATAN WIRAUSAHA
Konversi dan Pengakuan
Mahasiswa menyerahkan bukti kegiatan dalam bentuk laporan dan catatan harian kegiatan Kepada Prodi dan Tim MBKM. Jika nilai akhir kegiatan MBKM belum diperoleh mahasiswa dalam bentuk sertifikat atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh mitra, maka Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL) melakukan penilaian dengan mengisi rubrik komponen penilaian format STIKes Mitra Husada Medan. Program Studi melakukan verifikasi laporan hasil penilaian mahasiswa yang mengikuti kegiatan Wirausaha dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL). Program Studi dapat melakukan validasi penyetaraan SKS mata kuliah berdasarkan ketentuan yang berlaku sebesar minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS. Mahasiswa menerima Sertifikat kegiatan Wirausaha yang diikuti.
Tentang Program
Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek yang diinisiasi secara mandiri (untuk mengikuti lomba tingkat internasional yang relevan, inovatif dengan keilmuannya, proyek teknologi maupun rekayasa sosial) yang pengerjaannya dapat dilakukan secara mandiri ataupun bersama-sama dengan mahasiswa lain. Kriteria prestasi dalam kompetisi atau lomba pada peringkat juara 1 sampai dengan iii pada kompetisi tingkat internasional, nasional dan provinsi. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk kerja kelompok lintas disiplin keilmuan. Program ini bertujuan mewujudkan gagasan mahasiswa dalam mengembagkan produk inovatif yang menjadi gagasannya, menyelenggarakan pendidikan berbasis riset dan pengembangan (r&d) dan meningkatkan prestasi mahasiswa dala ajang nasional dan internasional.
Kegiatan MIHHICo 2023
|
|
Bournemouth University, England |
MAHSA University, Malaysia |
Quang Tri Medical College, Vietnam |
Boromarajonani College Of Nursing, Thailand |
FORISMA |
|
STIKes Flora |
Universitas Aisyah Pringsewu |
Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia Kesdam XIV/HSN |
Akademi Kebidanan Sempena Negeri Pekanbaru |
STIKes Darmo |
Kerjasama |
|
BPPD |
P2MW (Program Pembinaan Mahasiswa Wirahusaha) |
PPK ORMAWA |
SEC (Student English Club) |
PT. Antar Dua Niaga |
Syarat dan Ketentuan
- Syarat Administrasi
- Melakukan pendaftaran Studi/Proyek Independen melalui link: https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
- Warga Negara Indonesia ( Upload Dokumen KTP)
- Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, atau program sarjana yang terdaftar di PDDIKTI minimal pada semester 3 (lima) pada saat program berlangsung;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (Tiga Koma Lima Puluh);
- Memperoleh persetujuan dari pimpinan PT dan Rekomendasi dari Ka.Prodi dan Pembimbing Akademik
- Menanda tangani surat kesanggupan mentaati peraturan tata tertib dan kewajiban Studi/Proyek Independen dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program Studi/Proyek Independen berlangsung dan Bersedia menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Studi/Proyek Independen;
- Memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang masih aktif
- Melampirkan surat persetujuan orang tua atau wali
- Ketentuan Mahasiswa yang mengikuti seleksi Studi/Proyek Independen :
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Materi pengajaran tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh undang-undang maupun peraturan resmi dari pemerintah
- Mahasiswa tidak sedang mendapatkan sanksi indisipliner dari STIKes Mitra Husada Medan
- Mahasiswa mengajukan proposal studi / proyek Independen sesuai dengan topik
- Mahasiswa mengikuti pemebekalan pengetahuan, sikap, dan Keterampilan yang dilaksanakan STIKes Mitra Husada Medan
- Memberikan informasi atau keterangan yang benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program Studi/Proyek Independen
- Bersedia mengikuti Studi/Proyek Independen selama 1 (satu) semester/mendapat pengakuan jam belajar yang dikonversikan minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS atau di rekognisikan atau dijadikan Sertifikat Keterangan Pendamping Ijazah
- Menjalankan tugas dan membuat laporan pelaksanaan Program Studi/Proyek Independen yang dikumpulkan secara tepat waktu
- Menaati moral kesusilaan dan toleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta tidak terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi;
- Menyelesaikan dokumen dan urusan administrasi sesuai ketentuan di DUDI
- Persyaratan Dosen Pendamping
- Dosen yang telah mengajar di STIKes Mitra Husada Medan
- Memiliki Jabatan Fungsional Dosen
- Memperoleh SK Pembimbing Studi/Proyek Independen dari Prodi terkait yang ditetapkan melalui Ketua STIKes Mitra Husada Medan
Alur Prosedur STUDI ATAU PROYEK INDEPENDEN
Konversi dan Pengakuan
Mahasiswa menyerahkan bukti kegiatan dalam bentuk laporan dan catatan harian kegiatan Kepada Prodi dan Tim MBKM. Jika nilai akhir kegiatan MBKM belum diperoleh mahasiswa dalam bentuk sertifikat atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh mitra, maka Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL) melakukan penilaian dengan mengisi rubrik komponen penilaian format STIKes Mitra Husada Medan. Program Studi melakukan verifikasi laporan hasil penilaian mahasiswa yang mengikuti kegiatan Studi/Proyek Independen dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL). Program Studi dapat melakukan validasi penyetaraan SKS mata kuliah berdasarkan ketentuan yang berlaku sebesar minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS. Mahasiswa menerima Sertifikat kegiatan Studi/Proyek Independen yang diikuti.
Tentang Program
Kegiatan sosial/pengabdian kepada masyarakat yang merupakan program perguruan tinggi atau untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan baik didalam maupun di luar negeri (seperti penanganan bencana alam, non alam, sosial, pemberdayaan masyarakat, penyelamatan lingkungan, palang merah, peace corps dan lainnya) dengan melibatkan mahasiswa yang selama ini bersifat voluntary dan hanya berjangka pendek. Banyak lembaga internasional (unesco, unicef, who dan lainnya) yang telah melakukan kajian mendalam dan membuat pilot project pembanguann di indonesia maupun negera berkembang lainnya. Mahasiswa dengan jiwa muda. Kompetensi ilmu dan minatnya menjadi foot soldiers dalam proyek-proyek kemanusiaan dan pembangunan lainnya baik di indonesia maupun di luar negeri. Program ini juga bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika, melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing.
RSU Ridos |
RSU Wahyu |
RSU Fajar |
RSU Delima |
RSU Citra Medika |
RSUP H. Adam Malik |
BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Medan |
FAJI (Forum Arum Jeram Indonesia) Kota Medan |
Puskesmas |
Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa |
Syarat dan Ketentuan
Syarat Administrasi
- Melakukan pendaftaran melalui link: https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
- Warga Negara Indonesia ( Upload Dokumen KTP)
- Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, atau program sarjana yang terdaftar di PDDIKTI minimal pada semester 3 (Tiga) pada saat program berlangsung;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (Tiga Koma Lima Puluh);
- Memperoleh persetujuan dari pimpinan PT dan Rekomendasi dari Ka.Prodi dan Pembimbing Akademik
- Menanda tangani surat kesanggupan mentaati peraturan tata tertib dan kewajiban Program Kemanusiaan dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program berlangsung dan Bersedia menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Proyek Kemanusiaan;
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter; dan melampirkan Surat Keterangan Bebas Covid/ Sertifikat Vaksinasi (saat ke lokasi magang)
- Memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang masih aktif
- Melampirkan surat persetujuan orang tua atau wali
Ketentuan Mahasiswa yang mengikuti seleksi Magang :
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mahasiswa tidak sedang mendapatkan sanksi indisipliner dari STIKes Mitra Husada Medan
- Mahasiswa mengikuti pemebekalan pengetahuan, sikap, dan Keterampilan yang dilaksanakan STIKes Mitra Husada Medan
- Memberikan informasi atau keterangan yang benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program Proyek Kemanusiaan
- Bersedia mengikuti magang selama 1 (satu) semester/mendapat pengakuan jam belajar yang dikonversikan minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS atau di rekognisikan atau dijadikan Sertifikat Keterangan Pendamping Ijazah
- Menaati moral kesusilaan dan toleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta tidak terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi;
- Menyelesaikan dokumen dan urusan administrasi sesuai ketentuan di Mitra Proyek Kemanusiaan
- Kegiatan kemanusiaan menyesuaikan keamanan kebutuhan dan kesempatan yang ada
- Partisipasi mahasiswa menyesuaikan dnegan bidan keahlian yang sesuai
Persyaratan Dosen Pendamping
- Dosen yang telah mengajar di STIKes Mitra Husada Medan
- Memiliki Jabatan Fungsional Dosen
- Memperoleh SK Pembimbing Proyek Kemanusiaan dari Prodi terkait yang ditetapkan melalui Ketua STIKes Mitra Husada Medan
Alur Prosedur PROYEK KEMANUSIAAN
- Prodi menjalin kerjasama dengan Kemendikbud ataupun organisasi kemanusiaan tingkat nasional (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)/internasional
- Bencana Kemanusiaan Darurat dapat terjun lansung melaksanakan program proyek kemanusiaan dengan sepengetahuan SatGas Perguruan Tinggi
- Fakultas/prodi menyelenggarakan seleksi untuk proyek kemanusiaan tingkat Fakultas/Prodi
- Fakultas/prodi memberikan dosen pendamping untuk melakukan monitoring serta evaluasi
- Fakultas/prodi memastikan proyek kemanusiaan yang dijalankan oleh mahasiswa berjalan sesuai tujuan utama dan menjamin sesuai kesepakatan dalam kontrak kerjasama
- Fakultas/Prodi melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai sks
- Menjamin kegiatan kemanusiaan yang diikuti mahasiswa sesuai kesepakatan dalam kontrak kerjasama
- Memberikan hak mahasiswa yang diatur dalam undang-undang saat menjalankan kegiatan mahasiswa
- Prodi mengkonversi nilai dan diinput di Feeder Dikti
- Prodi memasukkan laporan pada laman MBKM https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
Konversi dan Pengakuan
Mahasiswa menyerahkan bukti kegiatan dalam bentuk laporan dan catatan harian kegiatan Kepada Prodi dan Tim MBKM. Jika nilai akhir kegiatan MBKM belum diperoleh mahasiswa dalam bentuk sertifikat atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh mitra, maka Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL) melakukan penilaian dengan mengisi rubrik komponen penilaian format STIKes Mitra Husada Medan. Program Studi melakukan verifikasi laporan hasil penilaian mahasiswa yang mengikuti kegiatan Proyek Kemanusiaan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL). Program Studi dapat melakukan validasi penyetaraan SKS mata kuliah berdasarkan ketentuan yang berlaku sebesar minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS. Mahasiswa menerima Sertifikat kegiatan Proyek Kemanusiaan yang diikuti.
Tentang Program
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pendidikan dan /atau pelatihan kepada mahasiswa guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara dan cinta tanah air ( pembinaan kesadaran bela negara(pkbn), komponen cadangan dan lainnya) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian pertahanan dan/atau kementerian/lembaga lain terkait; dan /atau kementerian pertahanan dan /atau kementerian/lembaga terkait lainnya
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 1 |
Badan Narkotika Nasional |
Arhanud 11BS WBY |
RSUP H. Adam Malik |
BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Medan |
Rumah Sakit Umum Haji Medan |
Syarat dan Ketentuan
Syarat Administrasi
- Melakukan pendaftaran Bela Negara melalui link: https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
- Warga Negara Indonesia ( Upload Dokumen KTP)
- Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, atau program sarjana yang terdaftar di PDDIKTI minimal pada semester 2 (Dua) pada saat program berlangsung;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (Tiga Koma Lima Puluh);
- Memperoleh persetujuan dari pimpinan PT, Rekomendasi dari Ka.Prodi dan Pembimbing Akademik
- Menanda tangani surat kesanggupan mentaati peraturan tata tertib dan kewajiban Bela Negara dan tidak sedang terdaftar sebagai peserta dalam Program MBKM yang lain pada saat Program Magang berlangsung dan Bersedia menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Bela Negara;
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter; dan melampirkan Surat Keterangan Bebas Covid/ Sertifikat Vaksinasi (saat ke Bela Negara)
- Memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang masih aktif
- Melampirkan surat persetujuan orang tua atau wali
Ketentuan Mahasiswa yang mengikuti seleksi Magang :
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mahasiswa tidak sedang mendapatkan sanksi indisipliner dari STIKes Mitra Husada Medan
- Mahasiswa mengikuti pemebekalan pengetahuan, sikap, dan Keterampilan yang dilaksanakan STIKes Mitra Husada Medan
- Memberikan informasi atau keterangan yang benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program Bela Negara
- Bersedia mengikuti magang selama 1 (satu) semester/mendapat pengakuan jam belajar yang dikonversikan minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS atau di rekognisikan atau dijadikan Sertifikat Keterangan Pendamping Ijazah
- Menaati moral kesusilaan dan toleransi terhadap perbedaan suku, agama, dan adat istiadat, serta tidak terlibat dalam pengabaian, kekerasan, perundungan, dan/atau intimidasi;
- Menyelesaikan dokumen dan urusan administrasi sesuai ketentuan di DUDI Bela Negara
Persyaratan Dosen Pendamping
- Dosen yang telah mengajar di STIKes Mitra Husada Medan
- Memiliki Jabatan Fungsional Dosen
- Memperoleh SK Pembimbing Bela Negara dari Prodi terkait yang ditetapkan melalui Ketua STIKes Mitra Husada Medan
Alur Prosedur BELA NEGARA
- Prodi menjalin kerjasama dengan Kemendikbud ataupun organisasi bela negara tingkat nasional/Internasional
- Bela Negara dapat terjun langsung melaksanakan program bela negara dengan sepengetahuan SatGas Perguruan Tinggi
- Fakultas/prodi menyelenggarakan seleksi untuk Bela Negara tingkat Fakultas/Prodi
- Fakultas/prodi memberikan dosen pendamping untuk melakukan monitoring serta evaluasi
- Fakultas/prodi memastikan bela negara yang dijalankan oleh mahasiswa berjalan sesuai tujuan utama dan menjamin sesuai kesepakatan dalam kontrak kerjasama
- Fakultas/Prodi melakukan penyetaraan jam kegiatan bela negara untuk diakui sebagai sks
- Menjamin kegiatan bela negara yang diikuti mahasiswa sesuai kesepakatan dalam kontrak kerjasama
- Memberikan hak mahasiswa yang diatur dalam undang-undang saat menjalankan kegiatan mahasiswa
- Prodi mengkonversi nilai dan diinput di Feeder Dikti
- Prodi memasukkan laporan pada laman MBKM https://mbkm.mitrahusada.ac.id/
Konversi dan Pengakuan
Mahasiswa menyerahkan bukti kegiatan dalam bentuk laporan dan catatan harian kegiatan Kepada Prodi dan Tim MBKM. Jika nilai akhir kegiatan MBKM belum diperoleh mahasiswa dalam bentuk sertifikat atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh mitra, maka Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL) melakukan penilaian dengan mengisi rubrik komponen penilaian format STIKes Mitra Husada Medan. Program Studi melakukan verifikasi laporan hasil penilaian mahasiswa yang mengikuti kegiatan Bela Negara dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan/atau Mitra Pembimbing Lapangan (MPL). Program Studi dapat melakukan validasi penyetaraan SKS mata kuliah berdasarkan ketentuan yang berlaku sebesar minimal 10 SKS dan maksimal 20 SKS. Mahasiswa menerima Sertifikat kegiatan Bela Negara yang diikuti.